Rabu, 09 Desember 2009

Fraksi Demokrat Bantu Prita Mulyasari Rp 100 Juta

Prita Mulyasari yang menarik perhatian masyarakat di Kasus Prita Mulyasari, tervonis perdata kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten, yang didenda Rp 204 juta menerima amplop dari Partai Demokrat sebesar Rp 100 juta.

"Fraksi Partai Demokrat sangat bersimpati kepada Prita. Pagi ini jam 08.00 WIB kami menyerahkan hasil pengumpulan bantuan spontan para anggota FPD DPR sejumlah Rp 100 juta kepada Prita di rumahnya di Tangerang," kata Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum melalui pernyataan tertulis, Rabu (9/12).

Anas mengatakan, dana dikumpulkan secara sukarela oleh para anggota Fraksi Demokrat. Ia berharap dana itu bisa membantu Prita membayar denda kepada Rumah Sakit Omni Internasional. "Kami harapkan simpati kami ikut meringankan beban yang harus ditanggung Prita dan keluarganya," kata anggota Komisi X DPR itu.

Anas mengatakan, Fraksi Demokrat meminta para hakim yang menangani kasus Prita dapat melihat sisi keadilan sejati dalam penegakan hukum. Karena itu, tegas Anas, Fraksi Demokrat meminta Prita dibebaskan murni, baik secara perdata atau pun pidana.

"Hari ini sidang perkara pidananya akan dilanjutkan. Perkara perdatanya sudah diajukan kasasi. Tanpa bermaksud mempengaruhi kemandirian hakim, kami melihat ada alasan dan argumentasi yang kuat bagi hakim untuk membebaskan Prita dari segala tuntutan, baik perdata maupun pidana," kata Anas.(Andhini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar