Kamis, 18 Maret 2010

PPATK Akui Beri Umpan Terkait Markus Kepolisian

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji membeberkan sejumlah Makelar Kasus yang berada di tubuh kepolisian. Ia setidaknya menyebutkan dua nama, yakni mantan Direktur II Direktorat Ekonomi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Edmond Ilyas dan Brigjen Raja Erisman. PPATK membenarkan pihaknya yang memberi umpan laporan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PPATK Yunus Hussein kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/3).

"Oh yang diungkapkan Pak Susno itu ya? Memang itu asalnya dari laporan kami, terus Pak Susno bicara di berbagai media. Kita sudah pendekatan ke Polri dan Kejagung, dan minta tolong diselesaikan," jelasnya.

Ia menjelaskan PPATK hanya memberikan sejumlah data kepada polisi, tetapi yang menentukan lebih lanjut diserahkan sepenuhnya pada polisi. Ia hanya memberikan umpan semata karena tidak bisa menentukan. PPATK hanya memberikan indikasi-indikasi yang ditemukan.

"Sebenarnya yang menentukan itu penyidik. Kami hanya memberikan umpan. Apakah itu korupsi, money laundering atau suap, itu lebih banyak dilakukan penyidik," sahutnya.

Susno sebelumnya menyatakan bahwa dirinya menerima laporan dari PPATK terkait indikasi penggelembungan rekening karyawan Ditjen Pajak atas nama Gayus M Tampubolon hingga Rp25 miliar. Dalam penyidikan, nilai rekening itu tinggal Rp400 juta sedangkan sisanya sudah tidak diketahui keberadaannya. Atas hal ini, Yunus meyakini uang senilai Rp25 miliar tidak didapat dalam satu kali transaksi dan tidak dalam satu rekening saja yang dinyatakannya berada di bank swasta.

"Saya kira tidak, jumlah rekeningnya pun lebih dari satu," jelasnya.

Peristiwa itu, sambung dia, terjadi sekitar Nopember 2009. Ia enggan menjelaskan rekening mana saja yang dimaksud dan atas nama siapa rekening tersebut dengan alasan terikat aturan hukum. Ia juga tidak yakin jika uang itu sudah berkurang karena permainan mafia kasus yang disebut-sebut melibatkan petinggi polri.

"Saya juga tidak tahu, saya tidak bisa memberi tahu nama, nanti saya bisa dituntut," sahutnya. (DM/OL-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar